Hukum Menjual Organ Tubuh dalam Islam

Pencangkokan (transplantasi) organ adalah prosedur pemindahan organ tubuh dari tubuh seseorang ke tubuh orang lain, baik saat pendonor masih hidup atau setelah ia meninggal dunia.

Operasi pencangkokan organ tubuh merupkan terobosan ilmiah di dalam dunia kedokteran modern yang ternyata banyak memberikan manfaat terutama bagi para pasien.

Yusuf al Qaradhawi menganalogikan pemberian organ tubuh seseorang kepada orang lain dengan bersedekah harta. Lantas, bagaimana hukum menjual organ tubuh kalau dilihat dari perspektif agama Islam?

Dalam Islam, menjual organ tubuh ternyata dilarang, mengapa?

Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah no. 50060, dijelaskan alasan larangan melakukan jual beli anggota organ tubuh. Tidak diperbolehkannya menjual organ tubuh manusia secara mutlak dengan alasan berikut:

  1. Anggota badan bukan milik manusia pribadi, sehingga dia tidak boleh seenaknya menjualnya. Demikian pula, anggota badan bukan milik ahli warisnya, sehingga mereka tidak boleh seenaknya menjualnya setelah kelurganya wafat.

  2. Anggota tubuh manusia adalah barang yang mulia dan terhormat. Maka, menjual organ tubuh berarti merusak kehormatan dan kemuliaannya, Moslem Fellas.

  3. Mudharat yang timbul akan penjualan organ sangat banyak. Jika manusia diizinkan melakukan jual beli anggota badannya, bisa jadi kita baka berlomba menjual anggota badannya, tanpa memikirkan dampak buruk yang akan dia dapatkan karena kesalahannya. Oleh sebab itu, wajib untuk mencegah jual beli semacam ini, untuk menutup celah dampak buruk yang lebih besar.

“Sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (QS. Al-Isra: 70).

Namun, untuk mendonorkan organ tubuh diperbolehkan dengan beberapa syarat diantaranya:

  1. Tidak boleh diperjualbelikan

  2. Ada dugaan kuat, serta sangat bermanfaat bagi penerima

  3. Tidak menyebabkan ancaman yang membahayakan bagi pihak yang mendonor

  4. Ketika seseorang melakukan donor salah satu bagian tubuhnya, darah, ginjal atau lainnya, dia sama sekali tidak diperbolehkan untuk menjualnya, atau menetapkan harga tertentu.

  5. Jika ada orang yang terpaksa harus membeli ginjal, sementara dia hanya bisa mendapatkannya hanya dengan membeli, maka dia boleh membeli dan dosanya ditanggung oleh pihak yang menjual.

Sekalipun anggota badan ini ada pada kita, bukan berarti kita dibolehkan memperlakukan semau kita alias mendzolimi diri. Allah memberikan hak kepada kita dalam kepemilikan, tapi kita memiliki kewajiban dalam memelihara dan menjaganya, ada aturan yang berlaku.